KPK Melawan Putusan Praperadilan
KPK Melawan Putusan Praperadilan
Bukti kasus Bank Century perlu diserahkan kepada KPK untuk mempercepat penyelesaian kasus Century itu dan juga kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Bukti diserahkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Koperasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Nadia Mulya.
Tapi pada kenyataannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment