KPK Melawan Putusan Praperadilan

KPK Melawan Putusan Praperadilan


Bukti kasus Bank Century perlu diserahkan kepada KPK untuk mempercepat penyelesaian kasus Century itu dan juga kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Bukti diserahkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Koperasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Nadia Mulya.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", ujar Boyamin Saiman.

Tapi pada kenyataannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Wiranto Minta Video Surat Suara Dibakar, Tidak Diributkan

Keadaan Tidak Normal, Jam Kiamat Terhenti Selama Dua Menit

Catat! Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat di 3 Hari Ini