Jusuf Kalla Menilai Tidak Tepat Jika Zakat Diwajibkan Seperti Pajak
Badan Amil Zakat Nasional yang menyampaikan agar zakat diwajibkan seperti pajak, hal itu dinilai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak tepat untuk dijalankan. Karena, jika hal itu dijalankan makan tidak adil untuk orang muslim, khususnya kalangan pengusaha.
"Kalau zakat diwajibkan seperti pajak, tidak adil untuk pengusaha Islam. Karena pengusaha Islam membayar dua kali, yakni pajak dan zakat. Sedangkan non muslim hanya bayar pajak saja, karena bagi mereka zakat tidak wajib," jelasnya saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Baznas 2019 di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Jawa Tengah.
Ada juga yang mengatakan ada juga orang yang berpendapat jika membayar pajak juga bisa dikatakan sama dengan zakat, jika diniatkan untuk membayar zakat. Tetapi ada juga orang berpendapat sebaliknya. Karena pajak dengan zakat sangat berbeda, dimana zakat tidak mengenal hukum duniawi, layaknya pajak.
"Kalau tidak membayar pajak, kita bisa dipenjara. Tapi zakat tidak, meski hukumannya jauh lebih berat karena sama halnya meninggalkan ibadah, namun sifatnya di akhirat nanti bukan di duniawi. Jadi kita perlu hati-hati dalam memperlakukan zakat, jangan main disamakan dengan pajak. Karena dasarnya beda," kata dia.
Sedangkan menurut Jusuf Kalla sendiri, zakat adalah sebagian dari ibadah wajib umat islam. Dengan itu ada baiknya jika urusan mengenai ibadah untuk tidak dijadikan sebagai hal yang birokratis layaknya pajak.
Karena zakat merupakan sebagian dari ibadah, maka umat muslim yang ingin berzakat tidak harus melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat, bisa juga berzakat dengan cara memberikan yang dizakatkan langsung kepada lingkungan sekitar. Menurut JK justru hal itu merupakan fungsi sebenarnya zakat. Yakni menegakkan keadilan bagi masyarakat. Dimana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu.
"Yang terpenting adalah bagaimana meletakkan fungsi zakat sebagai ibadah, bukan organisasi dan membuat Baznas tidak menjadi birokratis. Tapi bagaimana menyampaikan zakat kepada penerimanya sebagaimana ketentuan yang diatur Islam," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Baznas berharap Pemerintah bisa mendukung wacana agar zakat diwajibkan sebagaimana pajak, termasuk dalam hal pengelolaan. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan zakat hingga lebih maksimal. Sebagaimana yang sudah berjalan di Malaysia.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment