Anies Larang Jajarannnya Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk dimanfaatkan mudik lebaran 2019 ini oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pengumuman tersebut sudah disampaikan oleh semua jajarannya melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pada hari Selasa 28 Mei 2019.
Untuk surat edaran itu sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut. Tetapi, dirinya hanya menyebutkan secara garis besar surat itu melaran pegawai Pemprov DKI untuk memanfaatkan fasilitas milik Pemda untuk kepentingan individu.
"Tidak boleh (menggunakan kendaraan dinas) di DKI tidak boleh. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda ini surat edaran nya Nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin. Intinya tidak boleh," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jalarta Rabu (29/5/2019).
Bila ada pegawai yang melanggar dan tak mengindahkan imbauan tersebut, kata Anies, sanksi yang diberikan pihaknya pun sudah jelas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2019 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil
"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai," ucapnya.
Orang nomor satu di Jakarta ini kembali menegaskan bahwa fasilitas Pemda berupa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk kepentingan kerja Pemprov DKI.
"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," tuntasnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment