Vokalis Legendaris Buat Jajak Pendapat Mengenai Perppu KPK, Ini Hasilnya
Mengenai adanya Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi, vokalis legendaris Iwan Fals membuat jajak pendapat pada akun media sosial pribadinya di Twitter.
Pada akun Twitter milik dirinya, Iwan Fals membuat jajak pendapat tersebut mengenai perlu atau tidaknya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tersebut.
"Saya jadi kepo banget nih, Perppu KPK diterbitkan apa nggak dan menurut puan tuan gimana, yuk kita polling ulang, 3 jam aja...," tulis Iwan melalui akun twitter @iwanfals, Senin (7/10/2019).
Netizen Twitter tak sedikit yang ikut polling yang dibuat Iwan Fals tersebut, hasil dari 1.562 netizen tersebut ternyata lebih banyak yang memilih tidak menginginkannya perppu KPK untuk diterbitkan sebanyak 57%. Dan untuk sisanya netizen Twitter memilih untuk menginginkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebanyak 43%.
sy jadi kepo banget nih, perppu kpk diterbitkan apa nggak & menurut puan tuan gimana, yuk kita polling ulang, 3 jam aja...— Karya Semesta 8-11-19 Wibawa Mukti (@iwanfals) October 7, 2019
Mengetahui hasil jajak pendapat yang dilakukannya tersebut, Iwan seakan tidak percaya. Padahal, lanjutnya, hasil jajak pendapat yang ia lakukan sebelumnya lebih banyak yang menginginkan agar Perppu KPK diterbitkan.
"Wuiih menang yg 'nggak' ya...klo saya, ntar ntar ntarrr, sabaarrrr, tak renungin duluu, wah polling kemaren menang yang "terbit", kok sekarang menang yang 'nggak' ya..," ujar Iwan.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment