Total Pelanggaran Pemilu 2019 Disebutkan Bawaslu Sebanyak 3.924 Kasus
Memang Pemilu Serentak 2019 sudah berlalu. Namun mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu tersebut dikatakan oleh Bawaslu RI mencapai 3.924 kasus.
Temuan pelanggaran tersebut diungkapkan oleh anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang mengatakan bahwa pelanggaran tersebut adalah gabungan dari pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
"Temuan dan laporan administrasi ada sebanyak 1.126. Pidana pemilu ada 2.798. Jadi total temuan pelanggaran pemilu ada 3.924," ungkapnya di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Ratna menjelaskan, dari 3.924 pelanggaran tersebut, sebanyak 927 perkara laporan administrasi dan 2.798 laporan pidana diregistrasi. Namun, menurutnya, tidak semua laporan yang diregistrasi bisa diteruskan ke penyidik.
Jadi, Ratna menegaskan, pada Pemilu Serentak 2019 lalu, hanya 582 pelanggaran pidana dari 2.798 pelanggaran yang bisa diteruskan ke penyidik.
"Dari 582 kasus, yang bisa sampai ke tahap penuntutan sebanyak 409 kasus. Alhamdulillah kami ingin sampaikan ini sebagai sebuah pencapaian baik. Lalu dari 409 kasus yang sampai pada tahap pemeriksaan, ada 380 putusan pengadilan inkrah baik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Meski demikian, Ratna mengklaim bahwa hal itu merupakan capaian yang baik dari Bawaslu, sebab bisa membawa ratusan pelanggaran ke tahap penyidikan.
"Ini adalah capaian yang cukup baik dengan kerjanya struktur organisasi Bawaslu yang sudah ditetapkan baik pusat hingga kabupaten/kota," katanya.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment